Advertise Box

Ruhut Resmi Dilaporkan ke BK DPR

Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul hari ini resmi dilaporkan oleh istri pertamanya Anna Rudhiantiana Legawati ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Laporan ini terkait pelanggaran kode etik tentang pemalsuan dokumen akta nikah.
Dalam pelaporan itu Anna didampingi oleh anaknya yakni Christian Sitompul dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Kedatangan Anna disambut dan diterima oleh Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir.
Menurut Hotman Paris, laporan ini dilakukan karena Ruhut dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan dengan memalsukan dokumen akta pernikahannya dengan istri pertamanya..
“Kami mengadukan pelanggaran kode etik dan asas perundang-undang yang ada terhadap saudara Ruhut,” ujar Hotman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jumat (22/7/2011).
Hotman mengatakan, dengan laporan ini diharapkan BK DPR bisa memanggil Ruhut Sitompul untuk melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Karena Ruhut dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatannya sebagai anggota Dewan.
Untuk itu, Hotman meminta kepada BK agar memberikan sanksi kepada Ruhut berupa pemberhentian sebagai anggota dewan. “Ruhut juga tidak diperbolehkan menjabat dan menduduki posisi apapun di DPR,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Nudirman Munir berjanji akan memprosesnya dan menyelidiki laporan tersebut. “Kita terima laporannya dan secepatnya akan kita proses,” kata Nudirman.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers