Advertise Box

ADA HUKUMNYA DI QURAN: MEMBUTAKAN MATA ORANG !?

PENGADILAN IRAN MENGHUKUM ORANG DENGAN MEMBUTAKAN MATANYA LEWAT SIRAMAN AIR-KERAS

Tertulis dalam Al-Quran: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (Sura 5:45).
Hah! Itu kan juga sama dengan apa yang tertulis dalam Kitab Suci Ibrani? Bukankah hukuman “mata ganti mata” juga muncul di kitab-kitab Keluaran 21:22-25, Imamat 24:19-21, dan Ulangan 19:21? Sekalipun begitu, namun ungkapan ini selalu dipahami dalam Yudaisme sebagai cara pembalasan yang dimaksudkan demi membatasi kebencian dan dendamnya secara spesifik, bukan mendorong pelampiasannya yang bereskalasi tanpa batas. [dikala itu bisa sampai 7x atau 77x lipat, lihat kitab Kejadian 4: 23, 24].
Hal yang sama dibatasi lebih jauh oleh Yesus dalam kekristenan yang bersifat non-agresi.  Yesus berkata:
“Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu” (Matius 5:38-39).
Ini berlawanan dengan apa yang diperintahkan Al-Quran dalam setiap kata perkata hak-pembalasan dari ayat qisas diatas, sementara pelakunya tidak diwajibkan untuk menjadi “penebus dosa” baginya.
Pengadilan Mahkamah IRAN telah mengukuhkan sebuah hukuman untuk membutakan mata seorang pria dengan air keras, karena pria ini telah membutakan suami dari pacar gelapnya! Dan hukuman ini didasarkan pada sanksi hukum Islamik “mata ganti mata”. Si terdakwa yang bernama Mojtaba, 25 tahun, telah menyiram air keras ke muka Alireza, 25 tahun, seorang supir taksi di pusat kota para ulama Qom, sesudah melakukan “affair-mesum” dengan istri korban, Mojdeh, yang juga berumur 25 tahun. Demikian laporan surat kabar di Iran.
Mahkamah Agung telah mengukuhkan keputusan pengadilan dibawahnya bahwa Mojtaba harus dibutakan dengan mengucurkan air keras ke matanya, sesuai dengan keadilan Islamik yang memberlakukan hukum “qisas,” atau “mata-ganti-mata”  dalam kasus-kasus kekerasan, demikian katanya.
Penuntut Qom, Mostafa Barzegar Ganji menyatakan bahwa sang korban telah menggunakan hak qisas-nya. “Kami telah meminta para ahli forensik untuk menunaikan pembutaan-biji mata dari si terhukum”, demikian katanya.
Memang sejumlah penyerangan dengan menggunakan air keras telah dilaporkan di Iran. Di bulan Februari 2009, Majid Movahedi dihukum dengan membutakan kedua biji matanya karena ia menyiramkan air keras ke muka Ameneh Bahrami, teman kelasnya di universitas, yang menolak lamarannya untuk dinikahi…
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers