VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia kembali menerapkan larangan bagi para penumpang yang nekat naik di atap kereta rangkaian listrik. Rambu penghalang atau disebut dengan pintu koboi ini adalah upaya kesekian kali setelah sebelumnya pemasangan kawat berduri, paku besar, dilumuri oli, melepas talang air di atap KRL, dan penyemprotan dengan air berwarna diyakini gagal.
Kepala Humas Daerah Operasional I Mateta Rizalulhaq mengatakan, apabila penerapan rambu penghalang ini efektif, maka ke depannya akan dibuat permanen. "Apabila penerapan ini efektif tentu akan kami permanenkan, mungkin rambunya akan dibuat dari besi," ujar Mateta di Jakarta.
Rambu pintu koboi dipasang di tiang listrik aliran atas (LAA). Pemasangan palang berbahan fiber dengan panjang sekitar 3 - 4 meter dan ketebalan 10 cm itu dilakukan di dua stasiun yakni Pasar Minggu Baru dan Duren Kalibata dengan alasan jalur antar dua stasiun tersebut adalah trek lurus sehingga mudah dipantau.
"Frekuensi penumpang yang naik di atap sangat banyak saat di stasiun itu. Maka dari itu dua stasiun tersebut yang dijadikan tempat uji coba," ungkap Mateta.
Dikatakan Mateta, jika penumpang masih saja membandel, pihaknya bisa saja membatalkan perjalanan tersebut seperti yang diterapkan pada kereta jarak jauh. Oleh karena itu, dia berharap penerapan rambu ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Uji coba ini akan dilaksanakan selama dua minggu dan dievaluasi kemudian. Selama masa tersebut, kata Mateta, petugas akan menurunkan penumpang di atap sebelum masuk stasiun yang dipasangi rambu tersebut. Untuk pengamanan sendiri, PT KAI bekerjasama dengan kepolisian.
"Jika uji coba ini berhasil tentunya kami akan terapkan nanti di semua titik. Memang rencananya dua minggu, tapi jika seminggu saja sudah tertib, ya kami tidak lagi lakukan penurunan penumpang," katanya.
Mateta juga menjelaskan bahwa setiap harinya akan dilakukan pemeriksaan jalur oleh juru penilik jalan untuk mengantisipasi tindak pencurian dan pengrusakan terhadap rambu halilintar tersebut.
Penertiban bagi penumpang liar ini diatur sesuai UU No 23 pasal 183 bahwa barang siapa saja dilarang naik di atas atap kereta api, kabin, lokomotif dan tempat lainnya yang tidak untuk penumpang akan ditindak. Dan sanksinya diatur dalam pasal 207 UU KA yakni hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp15 juta.
View the original article here
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.