Renumerasi Polri Mulai Januari 2011
Senin, 20 Desember 2010 14:04 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal
Jakarta (ANTARA News) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Iskandar Hasan menyatakan bahwa renumerasi untuk anggota Polri segera diberikan pada Januari 2011.
"Renumerasi yang diberikan merupakan imbalan kerja dan dibayar duluan oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Senin.
Iskandar mengatakan renumerasi yang dilakukan agar kinerja anggota Polri lebih maksimal.
"Diharapkan dengan adanya renumerasi anggota tidak ada lagi alasan untuk menerima sesuatu dari masyarakat," kata Kadiv Humas, menambahkan.
Selain itu, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat meningkat. Bila ada anggota Polri masih melakukan tindakan tersebut maka harus ditindak tegas, kata Iskandar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri yang dikeluarkan pada 15 Desember 2010.
Pada lampiran peraturan tersebut tunjangan kinerja pegawai Polri ada 18 tingkatan.
Kelas Jabatan 18 besarannya Rp21.305.000, 17 besarannya Rp16.212.000, 16 besarannya Rp11.790.000, 15 besarannya Rp8.575.000, 14 besarannya Rp6.236.000, 13 besarannya Rp4.797.000, 12 besarannya Rp 3.690.000 dan sebelas besarannya Rp2.839.000.
Selanjutnya untuk kelas Jabatan sepuluh besarannya Rp2.271.000, sembilan besarannya Rp1.817.000, delapan besarannya Rp1.453.000, tujuh besarannya Rp1.211.000, enam besarannya Rp1.010.000 dan lima besarannya Rp841.000.
Kemudian untuk kelas jabatan empat besarannya Rp731.000, tiga besarannya Rp636.000, dua besarannya Rp553.000 dan kelas jabatan satu tidak ada.
Senin, 20 Desember 2010 14:04 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal
Jakarta (ANTARA News) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Iskandar Hasan menyatakan bahwa renumerasi untuk anggota Polri segera diberikan pada Januari 2011.
"Renumerasi yang diberikan merupakan imbalan kerja dan dibayar duluan oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Senin.
Iskandar mengatakan renumerasi yang dilakukan agar kinerja anggota Polri lebih maksimal.
"Diharapkan dengan adanya renumerasi anggota tidak ada lagi alasan untuk menerima sesuatu dari masyarakat," kata Kadiv Humas, menambahkan.
Selain itu, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat meningkat. Bila ada anggota Polri masih melakukan tindakan tersebut maka harus ditindak tegas, kata Iskandar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri yang dikeluarkan pada 15 Desember 2010.
Pada lampiran peraturan tersebut tunjangan kinerja pegawai Polri ada 18 tingkatan.
Kelas Jabatan 18 besarannya Rp21.305.000, 17 besarannya Rp16.212.000, 16 besarannya Rp11.790.000, 15 besarannya Rp8.575.000, 14 besarannya Rp6.236.000, 13 besarannya Rp4.797.000, 12 besarannya Rp 3.690.000 dan sebelas besarannya Rp2.839.000.
Selanjutnya untuk kelas Jabatan sepuluh besarannya Rp2.271.000, sembilan besarannya Rp1.817.000, delapan besarannya Rp1.453.000, tujuh besarannya Rp1.211.000, enam besarannya Rp1.010.000 dan lima besarannya Rp841.000.
Kemudian untuk kelas jabatan empat besarannya Rp731.000, tiga besarannya Rp636.000, dua besarannya Rp553.000 dan kelas jabatan satu tidak ada.