JAKARTA – Pelaku bisnis industri legal bisa bernapas lega. Besok, pemerintah merencanakan membahas penutupan 20 situs pengunduh musik ilegal.
Pembajakan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi. Dulu pembajakan fokus pada kaset dan CD, kini beralih ke internet. Pelaku bisnis industri musik Indonesia kini fokus memberantas situs pengunduh ilegal.Rahayu Kertawiguna, selaku ketua Persatuan Artis Penyanyi Pencipta lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) menuturkan, untuk mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah tegas ini membutuhkan perjuangan cukup lama. Rahayu mengaku sejak 2005 sudah mengkampanyekan hal ini.
”Saya bahagia sekali bisa ditutup. Dengan penutupan tersebut, saya mewakili para seniman dan sebagai ketua PAPPRI sangat mengharapkan sekali uluran tangan perintah untuk menutup situs tersebut,” ungkap Rahayu yang juga pemilik label Nagaswara, saat dihubungi di Jakarta (26/7/2011).
Pria berwajah oriental ini mengatakan, penutupan 20 situs ilegal merupakan sebuah langkah awal untuk memerangi pembajakan dan pencurian sebuah karya seni yang sangat merugikan berbagai pihak, khususnya musisi.
“Saya senang sekali akhirnya mendapat dukungan dari pemerintah. Sebenarnya kalau pemerintah mau melakukannya dari dulu itu enggak sulit. Tapi yang harus disadari, pemerintah harus serius menangani ini karena ini dilakukan enggak bisa hanya sekali, tapi secara bertahap. Soalnya yang 20 ini ditutup, besoknya muncul lagi yang baru. Ada ribuan situs download ilegal kayak gitu,” terangnya.
Rahayu menuturkan, beberapa asosiasi lainnya seperti Asirindo, Prisindo, RMI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI telah memperjuangkan hal tersebut sejak tahun 2005, namun dulu fokusnya hanya pada penjualan pembajakan di pinggir jalan.
“Bangga sekali saya, akhirnya pemerintah bisa menyadarkan masyarakat bahwa sudah saatnya menghentikan situs-situs musik ilegal. Ini menjadi langkah yang bagus untuk ke depannya,” imbuhnya